Oleh: Habibullah Lc
Ketika saya menerima tawaran ini -membedah fiqh musyarakah-, saya setuju karena saya juga ingin mengkritik teman-teman dalam dakwah supaya lebih terbuka. Bukan karena saya yang paling mampu, karena yang kita kelola ini adalah organisasi publik, bahwa tsiqoh yang kita harapkan dari konstituen itu berangkat dari kompetensi kita atau kredibilitas kita, keteladanan kita, serta transparansi kita.
Tentu kita semua sadar bahwa jamaah ini merupakan organisasi publik. Maka kita tidak memakai pola kepemimpinan ala Nabi Khidir, dengan ungkapannya: “Pokoknya kamu bekerja. Kalau sering tanya, jangan ikuti saya”. Nabi Khidir itu bukan tokoh nasional, bahkan apakah Nabi Khidir itu manusia atau bukan, tidak ada yang tahu, karena misinya sangat ghaib. Maka pengikutnya pun satu per satu pergi meninggalkannya, tidak betah karena dilarang bertanya, kecuali Nabi Musa as. yang pada akhirnya juga tidak tahan menghadapinya.
Jamaah atau organisasi publik tidak bisa diperlakukan seperti kasus Nabi Khidir dan pengikutnya. Kalau ada yang bertanya mengenai suatu kebijakan jamaah yang aneh lalu tidak ada tanggapan, itu akan menjadi potensi problem tersendiri. Padahal kebijakan itu nantinya juga menjadi pembicaraan banyak orang dan muncul di media massa. Kalau masalah seperti ini terus dipertahankan, kita khawatir terhadap masa depan umat Islam, yang konon ingin menguasai peradaban dunia.
Tidak mungkin kita bisa mengendalikan peradaban dunia dengan kultur feodalistis. Oganisasi yang dikelola seperti itu biasanya tidak berumur panjang. Leninisme, yang menyebut para aktifisnya dengan kamerad atau saudara, dalam sistem pengorganisasiannya para aktifisnya hanya boleh melaksanakan tugas tanpa boleh bertanya. Latar belakang dan konsideran dari apa yang akan atau tengah dikerjakan, itu menjadi urusan pemimpin sentral dan politbiro. Selebihnya kamerad itu hanya bekerja, sembari terus dimata-matai. Akan tetapi, bagai manapun juga sistem komunis itu masih memiliki sedikit kebaikan dengan adanya sistem welfare, yakni kesejahteraan bersama, dengan menjamin kesejahteraan para kadernya.
Kita sebagai umat Islam yang menjalankan sistem kejamaahan, membangun ketaatan itu memulainya dengan pemahaman, peghayatan, dan pengamalan. Pemahaman itu intima’ fikri nazhari, sedangkan penghayatan itu intima’ ma’nawi, dan pengamalan itu adalah intima’ haraki. Itu semua bukan istilah dalam mazhab kita, tetapi istilah dalam bahasa Arab. Jadi, fiqh musyarakah yang kita bahas di sini sebenarnya sudah terdapat di kitab-kitab atau buku-buku fiqh siyasah.
Apa yang saya angkat di sini sebenarnya sudah banyak dibahas di buku-buku. Bahkan, sikap resmi Ikhwanul Muslimin sendiri terhadap musyarakah itu luar biasa. Fiqh nasri wa tansih diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia “Fikih Kemenangan dan Kejayaan” oleh Ustadz Samson Rahman. Ada juga buku baru yang berjudul “Pemikiran politik Islam”. Jadi, saya ingin memusyarakahkan kader dalam musyarakah itu, dengan harapan para kader tidak lagi mudah termakan oleh isu-isu yang memojokkan seseorang yang mempertanyakan kebijakan musyarakah di jamaah kita.
Ikhwah sekalian, kita ini ingin mengembangkan kultur Islam, kultur yang langsung dicontohkan oleh Allah SWT sendiri. Ketika Allah SWT menceritakan dalam surat-Nya bahwa beliau pernah dipertanyakan soal kebijakan-NYA oleh para malaikat. Ketika Allah SWT menyatakan: “inii ja’ilun fil ardhi khalifah”, para malaikat bukan hanya bertanya, tapi mempertanyakan kebijakan-Nya itu. Dengan pertanyaan itu Allah SWT tidak lantas tersinggung atau marah, karena Dia mengetahui bahwa malaikat memang memiliki sifat seperti itu, jujur dan apa adanya.
Allah menjawab dengan dalil-Nya: “Inni a’lamu maa laa ta’lamun”. Jawaban seperti ini yang tidak boleh kita ikuti, karena Allah memang Dzat yang Maha Tahu. Paling jawaban kita kalau ada yang bertanya dan kita belum tahu jawabannya, “nanti ya saya jawab”. Rasulullah SAW sendiri sering mengalami hal yang sama ketika sahabat-sahabatnya beberapa kali mempertanyakan pendapat atau kebijakannya, “Ya Rasullah, sebetulnya pendapat Anda ini wahyu yang Allah turunkan kepadamu, atau hanya pendapat pribadi?” Dalam satu peristiwa di sebuah peperangan, Rasulullah mengatakan, “Oh, yang ini pendapat saya pribadi”.
Dan sahabat yang sering bertanya itu adalah Umar bin Khattab. Bahkan Umar sendiri pernah menolak pendapat Rasulullah, karena Umar telah melakukan kajian. Kisahnya Umar pernah ditunjuk oleh Rasullah sebagai duta dalam suatu perjanjian, tapi ia menolak dengan memberikan argumen, kenapa yang ditunjuk bukan Utsman yang dinilai lebih tepat orangnya. Abbas juga pernah protes.
Jadi, sebenarnya Islam itu egaliter, menghargai suara publik mengenai urusan-urusan yang serius selama dalil atau hujjahnya-nya jelas seperti yang tertuang dalam Quran Surat al-Hujurat ayat 7 yang menyatakan bahwa kalau sekiranya Rasulullah menuruti kemauan kalian dalam banyak hal, pasti kalian akan mendapatkan kesusahan. Ayat ini ditutup dengan kalimat, “Tetapi Allah menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. “
Jadi, omongan orang-orang beriman itu mestinya didengarkan, karena pasti ada manfaatnya. Orang beriman itu objektif. Sering sharing, sering berbagi, sering menerima dan memberi, dan saling menghormati. Mengeluarkan pendapat itu akan memperkuat ukhuwah sesama kita dan mewujudkan mimpi bersama. Rasullah pernah berkata bahwa salah satu modal kebangkitan umat Islam adalah mimpi bersama.
Indonesia merdeka karena ada keinginan bersama, ada kebangkitan nasional, kemudian ada sumpah pemuda. Jadi saya berharap nantinya masalah ini tidak hanya menjadi urusan orang-orang tertentu saja. Semua ikut serta berpikir. Apalagi ridha Allah itu akan diberikan kepada orang-orang yang dicintainya, sementara Allah mencintai hamba-Nya akan tiga hal, yaitu: pertama, ketika hamba-Nya beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun. Yang kedua bahwa semua hamba-Nya itu berpegang pada tali Allah (syari’at Allah). Dan yang ketiga, menjaga ukhuwah Islamiyah dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.
Jadi, semuannya itu tergantung wasilah dari Allah. Sementara ghoyah atau tujuannya adalah supaya terciptanya iman dan komitmen kita kepada al-Quran dan as-Sunnah. Ketika iman tidak bisa dipertahankan, maka lakukanlah itu. Ketika mau seperti apapun ujung-ujungnya adalah wasilah.
Jadi, jangan karena mensakralkan jamaah, sering muncul ungkapan, “jamaah itu lebih baik daripada individu-individu yang kronik”. Pernyataan seperti itu tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas dari tanggung jawab, tidak bisa, dan itu tidak boleh. Kita harus bersikap proposional untuk mengelola jamaah menjadi lebih bertanggung jawab.
Jadi musyarakah itu apa? Musyarakah adalah sebuah kebijakan, langkah politik dari sebuah partai. Dan partai adalah ijtihad politik dari sebuah kelompok. Pembahasan tentang musyarakah itu ada 4 bab. Saya pernah bertanya tentang politik kepada seorang kader, apa itu politik Islam? Dia tak bisa menjabarkannya dengan baik. Mestinya, setiap kader yang mau masuk dunia politik, memahami politik Islam secara baik dan benar.
Musyarakah itu dalam bahasa artinya mengikuti. Sayangnya sering diterjemahkan agak rancu ke dalam bahasa politik. Contohnya, ada orang awam yang bertanya, mengapa ikhwanul muslimim bekerja sama dengan partai komunis? Padahal, makna kerja sama tersebut berbeda dengan pengertian kerjasama yang kita maksudkan. Yang kita maksudkan itu aliansi, bukan koalisi; karena aliansi dan koalisi itu berbeda. Aliansi itu dibangun dengan dasar satu tujuan atau satu ideologi. Sedangkan koalisi adalah ikut memerintah, ikut ke dalam pembuatan keputusan politik atau political government. Yang dibutuhkan oleh aktifis dakwah adalah bagaimana hukum syar’inya sebuah jamaah dakwah, dalam hal ini Ikhwanul Muslimin, ikut dalam kabinet pemerintahan yang tidak menjalankan syariat Islam.
Kalau kita bicara hal-hal yang non-ideologi, misalnya, masalah kebersihan lingkungan, itu tidak apa-apa.
Kebijakan musyarakah ini harus dievaluasi, karena adanya perbedaan pendapat yang tajam di internal jamaah. Kenapa tajam, apakah karena sentimen? Tentu bukan karena itu. Penjelasan yang gamblang tentang dasar, pijakan, latar belakang dan konsideran musyarakah itu betul-betul diperlukan. Karena masih baru, pasti ada proses kekagetan-kekagetan . Saya termasuk orang yang biasa berpikir mendasar dan hati-hati. Jadi, saya sering kaget ketika ada perubahan-perubahan yang tidak diawali dengan proses-proses yang wajar.
Dulu ketika demokrasi mulai ditawarkan di kawasan Timur Tengah, ada beberapa ulama di Arab yang menolak. Alasannya, infrastruktur politiknya belum siap atau belum memadai. Dikhawatirkan nanti malah hanya menjalankan agenda-agenda dari Barat atau Amerika. Seperti di Indonesia, apakah sistem demokrasinya bernilai positif atau negatif? Ya negatif, karena semua orang ngomong atau semua mengeluarkan pendapatnya. Tetapi, semua yang ngomong itu tidak mau mendengar atau budeg. Bayangkan, bagaimana rasanya berdiskusi dengan orang tuli, repot kan? Demokrasi itu, tidak dapat dipungkiri merupakan sistem yang modern, mestinya ketika Islam datang, kita tinggal mengislamkan saja demokrasi tersebut.
Demokrasi dalam Islam itu sebenarnya gampang, karena kedaulatan itu ada di tangan umat dan syariat. Seperti contoh, orang Arab ketika menulis sebuah pendapat kontroversial, langsung dibuatkan kolom yang pro dan yang kontra. Tetapi, pada dasarnya mereka bersikap netral. Yang penting punya argumen dan tidak memaksakan kehendak.
Kita ini memang memerlukan persatuan, tetapi bukan persatuan yang “memaksakan” kehendak. Karena persatuan itu tidak dapat kita tolak jika kita ingin maju. Kita harus berdiri di pundak orang Barat. Syaratnya, kita harus selektif dan harus superior. Tidak ada peradaban yang maju karena mengucilkan diri. Islam maju dalam hal Iptek juga karena berdiri di atas pundak orang Yunani. ATM-lah; Amati, Tiru, lalu Modifikasi. Selain itu hendaknya kita ini tidak seperti memakai kacamata kuda. Saya sedih kalau ada orang yang tidak bisa melihat dari sisi yang lain.
Sebenarnya ada dua alasan menggunakan kacamata kuda, yang pertama adalah supaya kosentrasi. Ini bisa dilakukan dengan alasan supaya bisa bekerja tanpa ada yang bertanya terus. Hal ini yang tidak boleh terjadi. Allah itu Maha Bijaksana, ada suatu hikmah dari cerita Nabi Yusuf. Kisah Nabi Yusuf itu memiliki klasifikasi dalil musyarakah lebih banyak dibanding dengan nabi-nabi yang lain. Kesimpulan saya yang dihimpun dari beberapa kitab, musyarakah itu bisa mubah, bisa pula fitnah. Mubah karena kondisi khusus dan pengecualian.
Mubah itu boleh dalam keadaan terjepit. Nabi Yusuf faktanya bekerja di kerajaan Mesir yang menyisakan perdebatan. Ketika Nabi Yusuf mengatakan, “waazhiran akhi” itu maknanya jabatan politik atau teknis, karena sistem pemerintahan terdahulu kita tidak pakai (kerajaan). Nabi Yusuf bertugas mengontrol dan menjaga gudang. Ini pekerjaan teknis, bukan politis.
Yang kedua, mengapa Nabi Yusuf bisa mendapatkan kesempatan seperti itu, padahal pada saat itu Kerajaan Mesir bukan pemerintahan yang zalim? Karena pada waktu itu raja Mesir masih berdarah semit. Akan tetapi, ketika raja ini berhasil digulingkan, lalu naiklah Fira’un sebagai raja, mulailah kaum semit itu mengalami penindasan.
Yang ketiga apa yang terjadi pada Nabi Yusuf itu juga karena lebih disebabkan faktor humanisme. Ia hidup sebatang kara, terlunta-lunta di sebuah negeri, lalu mendapat peluang menjadi pegawai negeri. Ini memang menyisakan diskusi. Bekerja di negeri kafir belum tentu bernilai musyarakah. Dan ini yang menjadi perdebatan.
Tapi yang saya tekankan adalah bahwa jika ada perbedaan seperti ini maka Anda harus menerimanya sebagai sebuah keniscayaan. Berjamaah itu bukan untuk memonopoli kebenaran, tapi berjamaah itu untuk mencari kebenaran hakiki dan berkoordinasi untuk mencapai nilai-nilai kebenaran tersebut. Maka apabila ada teman kita yang masih konservatif, sebagai contoh masih menganggap politik itu kotor dan sebagainya, kita harus memberinya penjelasan, bukannya memarahinya.
Saya agak kecewa ketika ada teman kita dari organisasi lain bilang, kita kok nggak malu runtang-runtung sama Taufik Kiemas. Saya tekankan lagi bahwa selama kita hanya beraliansi, itu tidak jadi masalah. Karena jamaah itu tugasnya berkoordinasi, bukan memonopoli. Saya punya pengalaman pribadi, yakni tahun 1992, masa ketika itu berbeda dengan sekarang.
Saya mengisi beberapa majelis ta’lim dari pejabat eselon II sampai dengan menteri. Karena kedekatan dengan beberapa pejabat tersebut saya pernah di bilang dekat dengan para thaghut. Jadi kalau memang karakter orang itu sombong, ya kita da’wahi agar karakternya menjadi tawadhu’. Bukankah karakter dasar dakwah Rasullah itu barokah. Musyarakah itu ada ukurannya, siapa yang boleh tergabung dalam musyarokah, persiapannya seperti apa. Karena musyarakah itu ada kredonya, ada benderanya, ada atas nama umat Islamnya.
Ada pertanyaan, mana yang lebih baik pemerintahan yang jahiliyah tetapi ada muslimnya, dengan yang tidak? Ada teman-teman yang berpendapat, kalau tidak begitu bagaimana kita bisa mewarnai? Lalu saya bilang “mewarnai” itu pelajaran TK, karena mewarnai yang sudah ada jadinya tidak bagus. Misalnya, kalau kuning awalnya dicampur biru jadi hijau. Kulitnya hijau, dalamnya kuning.
Ujung-ujungnya adalah menerima dan memberi. Yang menerima banyak, biasanya berada di posisi penentuan. Jadi tidak selalu hasilnya adil, akhirnya ada yang koalisi. Pada koalisi, orang-orang di dalamnya harus akur, sehingga jadinya seperti “amar ma’ruf nyambi munkar”. Kalau yang koalisi suka dangdut, ya jadinya kita bikin dangdut. Hal-hal yang seperti itu yang dikhawatirkan, ini namanya paradoks yang akut. Belum lagi kepemimpinan yang Anda pilih itu palsu, semu. Kenapa? Karena kepemimpinan itu harus acceptable. Nah, akhirnya ada seorang Doktor syari’ah yang mengatakan bahwa manfaat musyarakah itu relatif, karena keberadaan orang kita di pemerintahan bisa saja “mati”. Kita telah punya fatwa. Jadi kita berhenti bertanya musyarakah itu boleh atau tidak boleh. Tetapi ketika kita masuk ke dalam wilayah yang bagus dengan strategi-strategi yang memadai, sampai kita tahu kapan itu dilanjutkan, kapan itu tidak dilanjutkan. Ini namanya membedah fiqh musyarakah.
Jadi kita tidak berhenti pada haram atau halal, boleh atau tidak boleh, tapi berlanjut ke hal-hal yang sifatnya aplikasi. Nah, sifat aplikatif inilah yang membutuhkan perhatian yang lebih dan ekstra. Bukankah ada yang memahaminya dengan pendekatan analogi, jika saya analoginya B maka hasilnya akan B.
Contoh analoginya seperti ini, ketika saya melakukan perjalanan berombongan, tiba-tiba ada teman kendaraannya rusak, ada yang bocor bannya, dan sebagainya, lalu tiba-tiba ada yang menawari jalan alternatif. Apakah kita mau membantu pengendara yang lain itu, atau kita menerima tawaran jalan alternatif? Maksud dari analogi itu begini, para ulama sering membicarakan tentang sejarah pergerakan, bahwa masa-masa perang antara 1940-1945 membuat kita terjajah selama ini, sehingga itu mempengaruhi ruang, kultur, dan sebagainya. Apa yang terjadi pada umat Islam pada saat itu kita sama-sama tahu.
Bahkan kita baru bisa leading sebagai pemimpin itu kira-kira satu sampai satu setengah abad. Karena sampai ada anekdot “lebih mudah memberi hidayah orang Barat daripada merubah kultur orang Timur karena sifat orang Timur itu equivalen dengan takhayul, munafik”. Nah, apa sebenarnya yang menyebabkan kemacetan ini?
Jadi pemikiran Islam untuk dibawa ke era modern ini masih butuh kerja keras untuk dapat dinilai memadai. Kita artikulasikan secara menyeluruh agar dapat menjawab tantangan-tantangan tadi. Terutama ketika Anda masuk ke wilayah politik Anda harus punya filosofinya, Anda punya pemikirannya, anda punya format-formatnya, sehingga Anda bisa mengatakan inilah politik Islam.
Ketika Anda ingin berekonomi Islam, Anda pelajari dan pahami tentang perekonomian Islam. Lalu Anda artikulasikan secara pemikiran modern, secara institusi dan konstitusi tantangan pada saat ini. Kenapa politik dan ekonomi begitu penting, karena ini langsung bersentuhan dengan keadilan. Secara hukum juga begitu, Anda pahami hukum Islam lalu artikulasikan terhadap hukum modern.
Pada tahun 1945, awal kemerdekaan bangsa Indonesia, umat Islam pada saat itu masih berpikiran bahwa aset adalah aset pada abad ke-12 atau ke-13. Dengan arogansi ijtihad ditutup, apalagi pada saat itu buku politik paling sedikit jumlahnya. Sebabnya, pada saat itu politik Islam belum ditulis secara langsung. Begitu khulafa-urasyidin jatuh, umat kehilangan yang namanya politik Islam. Kalau ada yang menulis buku politik langsung masuk penjara.
Kita menghadapi kondisi di mana mazhab politik dan ekonomi kita begitu inferior di hadapan Barat. Ideologinya bisa Anda pilih kapitalis atau sosialis. Proses politiknya bisa komunis atau demokrasi, sangat instant. Jadi, anda bisa bayangkan di mana posisi pemikiran politik dan ekonomi Islam yang begitu ideologis; tidak ada tempat. Begitu banyak mazhab bermunculan, tapi yang paling domain adalah mazhab idzabah, larut, memisahkan politik dan ekonomi dari agama. Realitasnya, sekitar 80% kalau tidak politiknya yang sekuler, ya kehidupannya yang sekuler.
Ada pula mazhab baro’ah, mazhab uzlah, mazhab idzabah, ada mazhab musyarakah. Sebenarnya kita bukan pendatang baru di dalam mazhab musyarakah. Dulu HMI dibina oleh para kaum sunni untuk target musyarakah. Namun, Anda tahu sendirilah cerita lanjutannya. Jadi ini sekadar fiqih, yakni memahami detail sebuah masalah. Tidak salah memahami nasionalisme dan kebangsaan, tetapi yang terpenting adalah Islamisasi dulu jalan pemikirannya.
Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini menambah mutu musyarakah dan kita ciptakan musyarakah yang sesuai jalurnya.
Wallahu a’lam bish-shawwab.
DIarsipkan di bawah: fiqih



